Rabu, 27 Januari 2016

TEKNOLOGI INFORMASI DAN PROFESIONALISME GURU



TEKNOLOGI INFORMASI DAN PROFESIONALISME GURU
ARTIKEL

disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Teknologi Informasi
yang diampu oleh Dr. H. Hudiana, MS.





Disusun oleh:
Nama            : Agah Nugraha
NIM               : 15863001
No. Absen   : 16 (angkatan XI Kls. A



 























PROGRAM PASCASARJANA TEKNOLOGI PENDIDIKAN
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) GARUT
2016
TEKNOLOGI INFORMASI DAN PROFESIONALISME GURU

A.      Teknologi Iinformasi dan Komunikasi (TIK)
1.         Definisi
Darmawan (2011:1) menyebutkan bahwa Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah semua teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan (akusisi), pengolahan, penyebaran dan penyajian informasi. (Kementrian Negara Riset dan Teknologi, 2006:1), termasuk di dalamnaya semua perangkat keras, perangkat lunak, kandungan isi, dan infrastruktur computer maupun telekomunikasi.
Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan pengembangan fungsi computer, untuk membantu kita dalam menyelesaikan peroalan terkait data/informasi secara efektif dan efisien.
 
2.         Perkembangan
Hernawan (2016) memberikan beberapa informasi  bahwa :
a.         sejak pertama kali manusia menggunakan teknologi mekanika dengan menciptakan mesin yang mampu menginput, menyimpan dan mengeluarkan output berbentuk cetakan kertas, yakni di tahun 1816, hingga dikembangkannya mesin elektromagnetik di tahun 1937, sebagai mesin yang dikenal dengan sebutan computer.
b.        Perkembangannya semakin pesat, sehingga dapat dikelompokkan menjadi lima generasi, saat ini berada pada generasi ke-lima.

c.         Empat era perkembangan teknologi informasi, tidaklah hanya di picu oleh perkembangan teknologi computer, namun juga di dukung oleh teori baru mengenai manajemen modern (cash et al., 1992)
1)      Era komputerisasi
2)      Teknologi informasi
3)      Manajemen perubahan, dan
4)      Era globalisasi informasi
d.        Penerapan teknologi seperti LAN, WAN, Global Net, Intranet, Internet, Ekstranet, semakin membudaya, tak ada negara yang mampu mencegah mengalirnya informasi, batasan Negara tidak dikenal dalam virtual world of computer.
e.         Sistem teknologi informasi memberikan empat peran utama yaitu meningkatkan efisiensi, efektifitas, komunikasi dan kompetitif.







 








Dunia dalam Genggaman



B.       Profesinalisme guru
Runtuwene (2013) mengungkapkan bahwa,
a.         Pembelajaran bukan lagi menekankan keaktifan guru tetapi siswa yang aktif untuk mengembangkan diri dan mengkonstruksi pengetahuan dan kehidupan mereka (Suparno, et.al., 2002:107). Pendidikan tidak lagi secara sentralistik-otoriter tetapi pendidikan yang lebih desentralisasi, otonomi, demokratis dan dialogal, serta global (Tilaar, 2004:210-212)
b.         Pendidikan tidak lagi memperhatikan hasil akhir tetapi sebagai proses yang memperkembangkan anak didik, maka kurikulum bukan lagi berorientasi pada banyaknya materi tetapi memperhatikan konsep dasar, tantangan zaman, dan juga kebutuhan lokal (Suparno, et.al., 2002:108).

Winarno (2011) mengungkapkan bahwa
a.         Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan arti dari profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan dan sebagainya). Profesionalisme diartikan sebagai mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang  merupakan ciri suatu profesi atau orang yang professional.
b.         Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan  endidikan profesi (UURI No. 14 tahun 2005).
c.         Etos kerja merupakan semangat kerja yang menjadi ciri khas dan keyakinan seseorang atau suatu kelompok (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Etos kerja seorang guru adalah selalu membangun suasana ilmiah, memberikan kesempatan kepada siswa belajar dari berbagai sumber belajar, dan membangun makna baik melalui interaksi social maupun interaksi personal serta menginternalisasi cara ilmu pengetahuan diperoleh, subtansi ilmu pengetahuan, dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, mengungkapkan bahwa :
a.              Kompetensi Pedagogik
1)             Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual
2)             Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3)             Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu
4)             Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
5)             Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
6)             Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki
7)             Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
8)             Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9)             Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
10)         Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran

b.             Kompetensi Kepribadian
Salah satu kompetensinya adalah “Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain”.

c.              Kompetensi Profesional
Diantara kompetensinya adalah:
1)        Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
2)        Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
a)        Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
b)        Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan
c)         Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan
d)        Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, mengungkapkan bahwa:
a.              Dalam prinsip penhyusunan rencana pembelajaran, guru dituntut  menerapkan teknologi informasi dan komunikasi.secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi
b.             memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar.

Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengungkapkan bahwa “dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban “meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni “.
Dalam kurikulum 2013, mata pelajaran TIK bukan berarti di tiadakan namun di integrasikan pada semua mata pelajaran lain, artinga semua guru harus mampu menggunakan komputer atau memanfaatkan TIK.

C.      Teknologi Informasi dan Komunikasi  (TIK) dan Profesi Guru

 
Seoerti telah dikemukan tentang peran TIK dan keprofesian guru, nampak jelas peran TIK dalam membantu guru untuk meningkatkan profesionalimenya. Sejumlah program aplikasi berikut ini sangatlah umum digunakan para guru :
a.         Word prosessing atau program pengolah kata digunakan untuk mengolah dan membuat dokumen
b.         Program spredsheet yang kita kenal misalnya Microsoft exell  dan SPSS sebagai program pengolah angka
c.         Program aplikasi presentasi, contohnya power point
d.        Program pengolah gambar, misalnya adobe photoshop, corel photopaint
e.         Program aplikasi multimedia, seperti: adobe premier, winamp, jet audio
Program aplikasi sangat membantu administrasi pekerjaan guru, misalnya saat penyusunan program pembelajaran, pengarsipan data, penilaian dan evaluasi kinerja.
Dari program aplikasi ini para professional guru, dituntut memiliki kemampuan membuat software pembelajaran baik sebagai media presentasi ataupun media interaktif.
Peran internet juga sangat penting diantaranya
a.         Memperkaya sumber belajar baik untuk guru ataupun siswa
b.         Pencarian informasi untuk mendapatkan sejumlah berkas yang dirasakan sulit didapat secara resmi (perpustakaan atau toko buku)
c.         Berkomunikasi dengan komunitas seprofesi dan profesi lain
d.        Memperoleh pengetahuan lain yang memperkaya wawasan guru secara umum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


DAFTAR PUSTAKA

Darmawan, Deni (2011). Teknologi Pembelajaran. Cetakan Pertama,Bandung:PT Remaja Rosdakarya.
Departemen Pendidikan Nasional. (2005). Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Depdiknas.
Departemen Pendidikan Nasional. (2007). Undang-Undang nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Jakarta: Depdiknas.
Hernawan, Hudiana. (2016). Materi Perkuliahan Teknologi Informasi. Garut : STKIP Garut.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Jakarta: Depdikbud.
Runtuwane, Lastiko. (2013). Kebijakan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Online tersedia: http://sulut.kemenag.go.id/file/file/Katolik/osup1363205857.pdf. [26 Januari 2016]
Winarno. (2011). Usaha Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Bahan ajar ini merupakan bahan ajar diklat bagi instruktur/pengembang matematika jenjang dasar. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. Online tersedia: https://mgmpmatsatapmalang.files.wordpress.com/2011/11/usaha-peningkatan-profesionalisme-guru.pdf. [26 Januari 2016]


Tidak ada komentar:

Posting Komentar