TEKNOLOGI INFORMASI DAN PROFESIONALISME
GURU
ARTIKEL
disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Teknologi Informasi
yang diampu oleh Dr. H. Hudiana, MS.
Disusun oleh:
Nama : Agah Nugraha
NIM : 15863001
No.
Absen : 16 (angkatan XI Kls. A
PROGRAM
PASCASARJANA TEKNOLOGI PENDIDIKAN
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) GARUT
2016
TEKNOLOGI INFORMASI DAN
PROFESIONALISME GURU
A.
Teknologi
Iinformasi dan Komunikasi (TIK)
1.
Definisi
Darmawan
(2011:1) menyebutkan bahwa Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah semua
teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan (akusisi),
pengolahan, penyebaran dan penyajian informasi. (Kementrian Negara Riset dan
Teknologi, 2006:1), termasuk di dalamnaya semua perangkat keras, perangkat
lunak, kandungan isi, dan infrastruktur computer maupun telekomunikasi.
Teknologi
Informasi dan Komunikasi merupakan pengembangan fungsi computer, untuk membantu
kita dalam menyelesaikan peroalan terkait data/informasi secara efektif dan
efisien.
2.
Perkembangan
Hernawan (2016) memberikan
beberapa informasi bahwa :
a.
sejak pertama kali
manusia menggunakan teknologi mekanika dengan menciptakan mesin yang mampu
menginput, menyimpan dan mengeluarkan output berbentuk cetakan kertas, yakni di
tahun 1816, hingga dikembangkannya mesin elektromagnetik di tahun 1937, sebagai
mesin yang dikenal dengan sebutan computer.
b.
Perkembangannya semakin
pesat, sehingga dapat dikelompokkan menjadi lima generasi, saat ini berada pada
generasi ke-lima.
c.
Empat era perkembangan
teknologi informasi, tidaklah hanya di picu oleh perkembangan teknologi
computer, namun juga di dukung oleh teori baru mengenai manajemen modern (cash
et al., 1992)
1) Era
komputerisasi
2) Teknologi
informasi
3) Manajemen
perubahan, dan
4) Era
globalisasi informasi
d.
Penerapan teknologi
seperti LAN, WAN, Global Net, Intranet, Internet, Ekstranet, semakin membudaya,
tak ada negara yang mampu mencegah mengalirnya informasi, batasan Negara tidak
dikenal dalam virtual world of computer.
e.
Sistem teknologi
informasi memberikan empat peran utama yaitu meningkatkan efisiensi,
efektifitas, komunikasi dan kompetitif.
Dunia
dalam Genggaman
B.
Profesinalisme
guru
Runtuwene
(2013) mengungkapkan bahwa,
a.
Pembelajaran bukan lagi
menekankan keaktifan guru tetapi siswa yang aktif untuk mengembangkan diri dan
mengkonstruksi pengetahuan dan kehidupan mereka (Suparno, et.al., 2002:107).
Pendidikan tidak lagi secara sentralistik-otoriter tetapi pendidikan yang lebih
desentralisasi, otonomi, demokratis dan dialogal, serta global (Tilaar,
2004:210-212)
b.
Pendidikan tidak lagi
memperhatikan hasil akhir tetapi sebagai proses yang memperkembangkan anak
didik, maka kurikulum bukan lagi berorientasi pada banyaknya materi tetapi
memperhatikan konsep dasar, tantangan zaman, dan juga kebutuhan lokal (Suparno,
et.al., 2002:108).
Winarno (2011) mengungkapkan bahwa
a.
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia disebutkan arti dari profesi adalah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan dan sebagainya).
Profesionalisme diartikan sebagai mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang
professional.
b.
Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan endidikan profesi (UURI No. 14 tahun 2005).
c.
Etos kerja merupakan
semangat kerja yang menjadi ciri khas dan keyakinan seseorang atau suatu kelompok
(Kamus Besar Bahasa Indonesia). Etos kerja seorang guru adalah selalu membangun
suasana ilmiah, memberikan kesempatan kepada siswa belajar dari berbagai sumber
belajar, dan membangun makna baik melalui interaksi social maupun interaksi
personal serta menginternalisasi cara ilmu pengetahuan diperoleh, subtansi ilmu
pengetahuan, dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, mengungkapkan bahwa :
a.
Kompetensi
Pedagogik
1)
Menguasai karakteristik
peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional,
dan intelektual
2)
Menguasai teori belajar
dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3)
Mengembangkan kurikulum
yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu
4)
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik
5)
Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran
6)
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki
7)
Berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik
8)
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9)
Memanfaatkan hasil
penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran
10)
Melakukan tindakan
reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
b.
Kompetensi
Kepribadian
Salah satu kompetensinya adalah “Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain”.
c.
Kompetensi
Profesional
Diantara kompetensinya adalah:
1)
Mengembangkan materi
pembelajaran yang diampu secara kreatif
2)
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
a)
Melakukan refleksi
terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
b)
Memanfaatkan hasil
refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan
c)
Melakukan penelitian
tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan
d)
Mengikuti kemajuan
zaman dengan belajar dari berbagai sumber
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses untuk
Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah,
mengungkapkan bahwa:
a.
Dalam prinsip penhyusunan rencana pembelajaran, guru dituntut menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi.secara terintegrasi, sistematis, dan efektif
sesuai dengan situasi dan kondisi
b.
memfasilitasi peserta
didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar.
Undang-Undang
nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengungkapkan bahwa “dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban “meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni “.
Dalam
kurikulum 2013, mata pelajaran TIK bukan berarti di tiadakan namun di
integrasikan pada semua mata pelajaran lain, artinga semua guru harus mampu
menggunakan komputer atau memanfaatkan TIK.
C.
Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) dan
Profesi Guru
Seoerti
telah dikemukan tentang peran TIK dan keprofesian guru, nampak jelas peran TIK
dalam membantu guru untuk meningkatkan profesionalimenya. Sejumlah program
aplikasi berikut ini sangatlah umum digunakan para guru :
a.
Word prosessing atau
program pengolah kata digunakan untuk mengolah dan membuat dokumen
b.
Program spredsheet yang
kita kenal misalnya Microsoft exell dan
SPSS sebagai program pengolah angka
c.
Program aplikasi
presentasi, contohnya power point
d.
Program pengolah
gambar, misalnya adobe photoshop, corel photopaint
e.
Program aplikasi
multimedia, seperti: adobe premier, winamp, jet audio
Program
aplikasi sangat membantu administrasi pekerjaan guru, misalnya saat penyusunan
program pembelajaran, pengarsipan data, penilaian dan evaluasi kinerja.
Dari
program aplikasi ini para professional guru, dituntut memiliki kemampuan
membuat software pembelajaran baik sebagai media presentasi ataupun media
interaktif.
Peran
internet juga sangat penting diantaranya
a.
Memperkaya sumber
belajar baik untuk guru ataupun siswa
b.
Pencarian informasi
untuk mendapatkan sejumlah berkas yang dirasakan sulit didapat secara resmi
(perpustakaan atau toko buku)
c.
Berkomunikasi dengan
komunitas seprofesi dan profesi lain
d.
Memperoleh pengetahuan
lain yang memperkaya wawasan guru secara umum sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
DAFTAR
PUSTAKA
Darmawan,
Deni (2011). Teknologi Pembelajaran. Cetakan Pertama,Bandung:PT Remaja
Rosdakarya.
Departemen
Pendidikan Nasional. (2005). Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen. Jakarta: Depdiknas.
Departemen
Pendidikan Nasional. (2007). Undang-Undang nomor 41 tahun 2007 tentang Standar
Proses Jakarta: Depdiknas.
Hernawan,
Hudiana. (2016). Materi Perkuliahan Teknologi Informasi. Garut : STKIP Garut.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Jakarta: Depdikbud.
Runtuwane,
Lastiko. (2013). Kebijakan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Online tersedia: http://sulut.kemenag.go.id/file/file/Katolik/osup1363205857.pdf.
[26 Januari 2016]
Winarno.
(2011). Usaha Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Bahan ajar
ini merupakan bahan ajar diklat bagi instruktur/pengembang matematika jenjang
dasar. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. Online tersedia: https://mgmpmatsatapmalang.files.wordpress.com/2011/11/usaha-peningkatan-profesionalisme-guru.pdf.
[26 Januari 2016]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar